Periode 2007-2009
   
  WEBSITE RESMI PC IPNU KAB. PEKALONGAN
  Proofil CBP
 
PROFILE CBP

Corps Barisan Pelajar (CBP) merupakan lembaga yang dibentuk dengan di latarbelakangi peristiwa persengketaan Indonesia dengan Malaysia atau istilah populernya Malaysia, peristiwa politik yang berkaitan persengkataan antara RI dengan Malaysia memperebutkan daerah Kalimantan Utara (Serawak).
Kondisi riil yang terjadi saat itu dilihat dari konteks politik luar negeri terjadi pertentangan antara gagasan Soekarno yang anti imperialisme dengan pihak Barat yang berupaya menancapkan kukunya di wilayah malaysia. Presiden Soekarno mengintruksikan kepada seluruh elemen bangsa untuk membentuk suakrelawan perang dan siap mengganyang Malaysia.
Intruksi Presiden tersebut secara langsung membuat seluruh elemen bangsa bersiap sedia untuk melawan imperialisme yang akan kembali ditancapkan di wilayah Asia Tenggara. Asnawi Latief, selaku ketua umum PP IPNU yang merupakan bagian dari elemen bangsa merasa terpanggil untuk berjuang bersama melawan imperialisme barat, yang terbentuk dari kalangan pelajar nahdhiyyin yang kemudian dinamakan dengan Sukarelawan Pelajar.
Deklarasi dibentuknya Sukarelawan Pelajar diadakan di Jogjakarta pada 19 september 1963 yang pada saat itu merupakan lokasi dari Kantor Pusat PP IPNU, dibarengi dengan parade militer TNI yang merupakan wujud dari kesiapan RI mengganyang Malaysia.
Semenjak saat itulah kemudian Sukarelawan Pelajar yang dibentuk oleh Rekan Asnawi Latief selaku ketua umum IPNU pada saat itu, berjuang demi memperjuangkan Bangsa dan negara. Sukarelawan Pelajar ini yang merupakan embrio bagi berdirinya CBP IPNU yang ditetapkan pada Konferensi Besar IPNU di Pekalongan pada tanggal 25 – 31 Oktober 1964 dengan nama Corps Brigade Pembangunan (CBP). Yang kemudian dikenal dengan “doktrin Pekalongan”
Secara etimolgi  Corps berasal dari bahasa Inggris yang memilki arti kesatuan dalam komando,  brigade berarti pasukan yang disiapkan untuk bertempur dan pembangunan memiliki arti membangun dalam rangka mengisi kemerdekabban. Sedangkan secara terminologi Corps brigade pembangunan berarti suatu lembaga yang dibentuk dalam satu komando untuk mengawal pembangunan.     
Pada moment tersebut Asnawi Latief selaku ketua umum PP IPNU menunjuk Rekan Harun Rosyidi untuk menjadi Komandan Teknis CBP. Pasca ditunjuk sebagai komandan tehnis CBP, rekan harun rosyidi mengumpulkan kader-kader inti IPNU yang berpotensi untuk selanjutnya dididik dan di latih kemiliteran serta keamanan guna mengantisipasi gerakan yang membahayakan keutuhan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) baik dari dalam maupun luar. Kondisi ini ditempuh karena stabilitas politik dan kemanan yang tidak menentu pada saat itu.
Kemudian, pada tahun 1965 saat terjadinya peristiwa G 30 S PKI. CBP sangat berperan aktif dalam upaya memberantas PKI dan antek-anteknya.
Ghirrah Patriotisme Pelajar tersebut setelah terjadinya perubahan rezim dan perubahan kondisi sosial politik Indonesia semakin surut. CBP menjadi sebuah nama yang semakin tenggelam. Hingga kemudian masa kepemimpinan Hilmi Muhammadiyah Ketua Umum PP IPNU pada tahun 1999 CBP dideklarasikan kembali di Pondok Pesantren Pancasila Sakti Klaten Jawa Tengah. Pendeklarasian kembali ini merupakan upaya IPNU untuk bisa memberikan kontribusinya secara lebih luas pada ere reformasi yang sedang gencar-gencarnya diteriakkan oleh masyarakat seluruh Indonesia. Kemudian rekan Hilmi Muhammadiyah menunjuk rekan Agus Salim untuk menjadi Komandan Nasional  CBP. Pasca ditunjuk sebagai Kornas CBP, rekan Agus Salim sangat gencar melakukan sosialisasi ke daerah-daerah untuk mengaktifkan kembali CBP sampai ketingkatan ranting,  Hingga memasuki kongres XIII tahun 2000 di Makasar yang menetapkan rekan Abdullah Azwar Anas sebagai Ketua Umum IPNU, selanjutnya ditunjuklah Rekan Edisyam Risdiyanto.
 Pada masa ini CBP bergerak pada empat bidang yakni : Kepanduan, Kepalangmerahan, SAR dan Cinta Alam. Rekan Edisyam berhasil merumuskan kembali pola CBP dengan format baru yang terangkum dalam peraturan organisasi, penjabaran peraturan organisasi serta sistem pendidikan dan pelatihan sebagai acuan dan panduan kegiatan CBP diseluruh Indonesia. Rumusan-rumusan tersebut dibukukan pada masa itu yang disahkan pada masa kepemimpina Al Amin Nur Wahab Nasution sebagai Pj Ketua Umum IPNU yang menggantikan Rekan Abdullah Azwar Anas.
Perjuangan CBP tidak berhenti sampai disitu saja, pada Kongres XIV Surabaya tahun 2003 yang menetapkan Rekan Mujtahidur Ridlo sebagai Ketua Umum IPNU, melanjutkan program CBP sebelumnya dibawah komando Rekan Ali Masdar Hasibuan.
Pada masa ini lebih banyak difokuskan pada praktek terjun kelapangan terutama bidang SAR dan kepalang merahan, disebabkan seringnya terjadi bencana skala nasional misalnya terjadinya Tsunami di Aceh, Tanah Longsor di Banjar Negara, Banjir bandang di Jember, Gempa Jateng-Jogja, Gempa dan Tsunami di Pengandaran Jawa Barat. Pada periode ini pula CBP yang bergerak di empat bidang yakni : Kepanduan, Kepalangmerahan, SAR dan Cinta Alam difokuskan menjadi 3 bidang yakni : Kemanusiaan, Lingkungan Hidup dan Kedisiplinan yang ditetapkan dalam Rakornas CBP pada 6 – 8 Januari 2006 bertempat di Wisma Depag Jakarta Selatan. Program ini berlanjut hingga Kongres IPNU  XV di Asrama haji Pondok Gede Jakarta, 9 – 12 Juli 2006 yang menetapkan Rekan Idy Muzayyad sebagai ketua umum IPNU dan selanjutnya menunjuk Rekan Alvin M Hasanil Haq sebagai Komandan Nasional.
Pada masa ini banyak hal yang dilakukan dalam rangka memajukan dan mengembangkan potensi kader-kader CBP diantaranya : Kemah Pelajar Hijau dalam Rangka Diklat Peduli Lingkungan 6 – 8 April 2007 di Ponpes Wali Songo Gomang Singgahan Tuban, Workshop Ke-CBP-an 17 – 20 Mei 2007 di Ponpes Maslakul Huda pati. Tidak sampai disitu saja CBP juga ikut serta dalam berbagai event kemanusiaan misalnya pada saat terjadi Banjir Bandang di Jakarta.
    Hasil Workshop di Pati mengamanatkan CBP untuk menyelenggarakan Rakornas yang kemudian terselenggara pada 22 – 25 Agustus 2007 bertempat di Hotel Diamond Samarinda bersamaan dengan penyelenggaraan Rakernas IPNU. Pada Rakornas ini diputusakan beberapa hal yang bekaitan dengan Ke-CBP-an diantaranya adalah sasaran kegiatan CBP yang semula Kemanusiaan, Lingkungan Hidup dan Kedisiplinan menjadi Kemanusiaan, Lingkungan Hidup dan Bela Negara, Perubahan nama dari CORPS BRIGADE PEMBANGUNAN menjadi CORPS BARISAN PELAJAR.

 
PERATURAN ORGANISASI
CORPS BARISAN PELAJAR
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA

BAB I
DASAR HUKUM

Pasal 1
Lembaga Corps Barisan Pelajar (L-CBP) dideklarasikan dan diaktifkan di seluruh Indonesia berdasarkan :
1.    Kongres IPNU XII di Garut Jawa Barat, 10 – 14 Juli 1996
2.    Rakernas IPNU di Jakarta, 01 – 05 Nopember 1997
3.    Konbes IPNU di Jakarta, 19 – 21 September 1998
4.    Kongres IPNU XIII di Maros, Makassar, Sulawesi Selatan, 21 – 24 Maret 2000.
5.    Rakornas CBP IPNU 22 – 25 Agustus 2007 di Samarinda

BAB II
VISI DAN TUJUAN
LEMBAGA CORPS BARISAN PELAJAR

Pasal 2
VISI
Visi dari CBP adalah mengoptimalkan potensi dan meningkatkan kualitas kader IPNU, yang berakhlakul karimah.

Pasal 3
MISI
Berpartisipasi aktif ikut membangun Negara Republik Indonesia dengan mengibarkan panji-panji IPNU di setiap pengabdiannya, dalam bidang kedisiplinan dan sosial kemanusiaan.

Pasal 4
TUJUAN
Wadah  untuk  mengasah  diri,   memantapkan  motivasi  dan mengembangkan aktifitas dalam meningkatkan kreatifitas dan meningkatkan pergautan, serta meningkatkan hubungan anggota IPNU/CBP dengan lingkungan dan masyarakat.

BAB III
BENTUK ORGANISASI

Pasal 5
Lembaga Corps Barisan Pelajar (L-CBP) adalah lembaga semi otonom.

BAB IV
PENGERTIAN SASARAN DAN FUNGSI LEMBAGA CORPS BARISAN PELAJAR

Pasal 6
PENGERTIAN
Lembaga Corps Barisan Pelajar adalah suatu organisasi yang bergerak dalam pengembangan kreativitas, kemanusiaan, lingkungan hidup, pengabdian masyarakat bangsa dan negara [Bela Negara].

Pasal 7
SASARAN
Sasaran Keanggotaan :
Keanggotaan CBP meliputi pelajar, santri, mahasiswa yang sesuai dengan PD/PRT IPNU dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan tentang perekrutan anggota CBP.
Sasaran Kegiatan :
Kegiatan CBP meliputi bidang kemanusiaan, lingkungan, bela negara dan pengabdian masyarakat.

Pasal 8
FUNGSI
Lembaga Corps Barisan Pelajar berfungsi sebagai:
1.    Fungsi Kaderisasi
Suatu wadah perekrutan kader-kader potensial IPNU.
2.    Fungsi Komunikasi
Wadah komunikasi antara IPNU, masyarakat, dan pemerintah.
3.    Fungsi Pengembangan Sumber Daya Manusia
Lembaga  Corps  Brigade  Pembangunan merupakan lembaga pengembangan sumberdaya manusia untuk m r yang memiliki kualitas di lingkungan IPNU melalui jenjang pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan.
4.    Fungsi Kepeloporan dan Pengabdian
Lembaga Corps Barisan Pelajar merupakan pelopor penggerak program-program IPNU dalam rangka pengabdiannya kepada masyarakat. bangsa dan negara.

BABV
TUGAS, TANGGUNG JAWAB

Pasal 9
TUGAS POKOK
1.    Melaksanakan kebijakan IPNU.
2.    Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, pengembangan sumberdaya alam dan lingkungan.
3.    Berpartisipasi  dalam   terlaksananya   pendampingan,  penguatan masyarakat demi tercapainya kesejahteraan.

Pasal 10
TANGGUNG JAWAB
1.    Memantapkan dan memelihara keutuhan Ikatan Pelajar NahdIatuI Ulama di semua tingkatan.
2.    Turut serta memelihara keutuhan bangsa serta memelihara lingkungan agar terhindar dari kerusakan dan pengrusakan, dan menjalankan peran sosial kemanusiaan.

BAB VI
TINGKATAN DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pasai 11
 TINGKATAN
1.    Dewan Koordinasi Nasional Corps Barisan Pelajar (DKN-CBP) untuk CBP tingkat pusat.
2.    Dewan Koordinasi Wilayah Corps Barisan Pelajar (DKW-CBP) untuk CBP tingkat wilayah.
3.    Dewan Koordinasi Cabang Corps Barisan Pelajar (DKC-CBP) untuk CBP tingkat cabang.
4.    Dewan Koordinasi Anak Cabang Corps Barisan Pelajar (DKAC-CBP) untuk CBP tingkat anak cabang.
5.    Regu Corps Barisan Pelajar (Regu CBP) untuk CBP tingkat ranting/atau komisariat.
6.    Di masing-masing tingkatan Koordinator CBP adalah salah satu Ketua/Wakil Ketua IPNU.

Pasal 12
PERANGKAT/STRUKTUR ORGANISASI
1.    Dewan Koordinasi Nasional CBP
a.    Dewan Koordinasi Nasional (Kornas) satu orang
b.    Wakil Koordinator Nasional (Wakomas) satu orang
c.    Divisi Administrasi dan Keuangan
d.    Divisi Logistik
e.    Divisi Kaderisasi
f.    Divisi Kemanusiaan
g.    Divisi Lingkungan Hidup
h.    Divisi Bela Negara
Masing-masing Divisi beranggotakan maksimal 5 orang
2.    Dewan Koordinasi Wilayah CBP
a.    Dewan Koordinasi Wilayah (Korwil)
b.    Wakil Koordinator Wilayah (Wakorwil)
c.    Divisi Administrasi dan Keuangan
d.    Divisi Logistik
e.    Divisi Kaderisasi
f.    Divisi Kemanusiaan
g.    Divisi Lingkungan Hidup
h.    Divisi Bela Negara
Setiap Divisi beranggotakan maksimal 4 orang
3.    Dewan Koordinasi Cabang CBP
a.    Dewan Koordinasi Cabang (Korcab)
b.    Wakil Koordinator Cabang (Wakorcab)
c.    Divisi Administrasi dan Keuangan
d.    Divisi Logistik
e.    Divisi Kaderisasi
f.    Divisi Kemanusiaan
g.    Divisi Lingkungan Hidup
h.    Divisi Bela Negara
Setiap Divisi beranggotakan maksimal 3 orang
4.    Dewan Koordinasi Anak Cabang
a.    Dewan Koordinasi Anak Cabang
b.    Wakil Koordinator Anak Cabang
c.    Divisi Administrasi dan Keuangan
d.    Divisi Logistik
e.    Divisi Kaderisasi
f.    Divisi Kemanusiaan
g.    Divisi Lingkungan Hidup
h.    Divisi Bela Negara
Setiap Divisi beranggotakan maksimal 3 orang
5.    Regu- Regu CBP
a.    Koordinator Regu
b.    Wakil Koordinator Regu.
c.    Setiap Regu mempunyai anggota minimal 9 s/d 15 orang
d.    Divisi Administrasi dan Keuangan
e.    Divisi Logistik
f.    Divisi Kaderisasi
g.    Divisi Kemanusiaan
h.    Divisi Lingkungan Hidup
i.    Divisi Bela Negara
Setiap Divisi beranggotakan maksimal 2 orang

BAB VII
KOORDINASI DAN MEKANISME ORGANISASI

Pasal 13
KOORDINASI LEMBAGA
1.    Pimpinan Ikatan Pelajar NahdIatuI Ulama di semua tingkatan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, pengaktifan, melakukan koordinasi, dan mengawasi segala sesuatu mengenai Corps Barisan Pelajar pada ruang lingkup koordinasinya masing-masing
2.    Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut dibentuk Dewan Koordinasi Corps Barisan Pelajar (CBP) di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang yang masing masing dipimpin oleh seorang koordinator.
3.    Pada tingkat pusat dibentuk Dewan Koordinasi Nasional Corps Barisan Pelajar (DKN CBP) yang dipimpin oleh seorang Koordinator Nasional (Komas) yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Pusat.
4.    Pada tingkat wilayah dibentuk Dewan Koordinasi Wilayah (DKW CBP) yang dipimpin oleh seorang Koordinator Wilayah (Korwil) yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Wilayah.
5.    Pada tingkat cabang dibentuk Dewan Koordinasi Cabang (DKC CBP) yang dipimpin oleh seorang Koordinator Cabang (Korcab) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Cabang.
6.    Pada tingkat anak cabang dibentuk Dewan Koordinasi Anak Cabang (DKAC CBP) yang dipimpin oleh seorang Koordinator Anak Cabang (Korancab) yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Anak Cabang.
7.    Pada tingkat ranting atau komisariat dibentuk regu (Regu CBP) yang dipimpin oleh koordinator regu yang diangkat dan dibentuk oleh Pimpinan Komisariat atau Pimpinan Ranting.

Pasal 14
 MEKANISME KOORDINASI ORGANISASI

a.    Hubungan Ketua Umum PP IPNU kepeda Koordinator Nasional bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat koordinatif, begitu pula pada tingkatan wilayah, cabang, anak cabang, dan ranting atau komisariat antara ketua IPNU dan Koordinator CBP sesuai dengan tingkatannya.
b.    Hubungan Kornas kepada ketua-ketua, sekretaris, bendahara Pimpinan Pusat bersifat konsultataif begitu pula tingkatan wilayah, cabang, anak cabang, ranting atau komisariat antara wakil ketua IPNU dengan koordinator CBP sesuai dengan tingkatannya.
c.    Hubungan koordinator kepada wakil koordinator, sekretaris disemua tingkatan bersifat instruktif, dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif, hal ini berlaku disemua tigakatan
d.    Hubungan wakil koordinator kepada para anggota Divisi, dan regu bersifat instruktif, hal ini berlaku disemua tingakatan
e.    Hubungan antara wakil koordinator, anggota Divisi pada masing-masing tingakatan bersifat konsultatif, hal ini berlaku disemua tingakatan
f.    Hubungan koordinator nasional kepeda Koordinator Wilayah, Koordinator Cabang, Anak cabang dan dan seterusnya bersifat instruktif dan hubungan hunbungan sebalikya bersifat konsultatif, hal ini berlaku untuk semua tingkatan.
BAB VIII
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 15
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB KOORDINATOR

1.    Menyusun personalia CBP sesuai perangkat organisasi yang telah ditentkan sesuai tingkatannya
2.    Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan CBP dengan wewenang koordinator sesuai dengan tugas pokok dan fungsi CBP
3.    Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi Corps Barisan Pelajar (CBP)
4.    Mempertanggungjawabkan segala tugas dan kegiatannya kepada Ketua IPNU pada masing-masing tingkatan

Pasal 16
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB WAKIL KOORDINATOR

1.    Memimpin pelaksanaan pengendalian, dan Pembinaan Corps Barisan Pelajar (CBP) sehari-hari sesuai kebijakan koordinator
2.    Membantu koordinator dalam melaksanakan tugas dan mengawasi serta mengembangkan pelaksanaan peraturan dan tata kerja dilingkungan Corps Barisan Pelajar (CBP)
3.    Membantu koordinator dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi Corps Barisan Pelajar (CBP)
4.    Mengajukan pertimbangan dan saran secara profesional
5.    Segala aktifitas dan kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada koordinator

Pasal 17
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB DIVISI ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
1.    Menjalankan pelaksanaan pengendalian keadministrasian CBP
2.    Memembantu koordinator melaksanakan tugas dalam mengawasi tata kerja dan kinerja organisasi dilingkungan Corps Barisan Pelajar (CBP)
3.    Segala aktifitas dan kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada koordinator
4.    merancang dan membuat schedule kegaiatan bersama koordinator dan pengurus lainnya

Pasal 18
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB DIVISI LOGISTIK
1.    Mengendalikan mekanisme keuangan CBP
2.    Menyusun anggaran belanja rumah tangga CBP
3.    Mengusahakan sumber dana bersama koordinator CBP
4.    Mempersiapkan urusan loistik CBP

Pasal 19
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB DIVISI PENGKADERAN
1.    Merumuskan, merencanakan dan menyelenggarakan program kebijakan dibidang pengkaderan
2.    Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan tugas pengkaderan dimasing-masing tingkatan
3.    Menggali ide-ide positif pengembangan pengkaderan organisasi
4.    Mengajukan pertimbangan dan saran tentang pengkaderan kepada koordinator
5.    Mempertanggungjawabkan segala tugas dan kegiatannya kepada koordinator

BAB IX
KEANGGOTAAN PENGESAHAN DAN TANDA ANGGOTA
HAK DAN KEWAJ1BAN ANGGOTA SERTA HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 20
KEANGGOTAAN
1.    Anggota Corps Barisan Pelajar (CBP) adalah anggota IPNU.
2.    Keanggotaan Corps Barisan Pelajar (CBP) ditetapkan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Memiliki kondisi fisik dan mental yang kuat serta sehat jasmani dan rohani.
b.    Telah lulus mengikuti latihan dasar Corps Barisan Pelajar(CBP).
c.    Pendidikan serendah-rendahnya SMP/ sederajat.
d.    Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap IPNU.
e.    Setiap anggota CBP diBai’at dan diberi Kartu Tanda Anggota.
f.    Format KTA ditetapkan oleh Dewan Kordinasi Nasional dan diterbitkan oleh Dewan Kordinasi Cabang.

Pasal 21
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.    Hak Anggota Corps Barisan Pelajar (CBP).
Setiap anggota Corps Barisan Pelajar (CBP) berhak :
a.    Berhak mengenakan seragam Corps Barisan Pelajar (CBP) sesuai dengan jabatannya dalam menjalankan tugas sehari-hari maupun tugas lapangan.
b.    Berhak mendapatkan pendidikan dan latihan dalam upaya meningkatkan prestasi dan kemampuan yang dimilikinya.
c.    Berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum, penghargaan sesuai prestasi dan pengabdiannya.
2.    Kewajiban Anggota Corps Barisan Pelajar (CBP).
a.    Wajib mentaati peraturan organisasi.
b.    Wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
c.    Wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh koordinator, selama tidak bertentangan dengan PD / PRT IPNU

BAB X
SLOGAN, SERAGAM DAN SUMBER DANA

Pasal 22
SLOGAN DAN SERAGAM
Slogan Corps Barisan Pelajar (CBP) adalah : “Permata Nusa”
Dengan nilai filosofi sebagai berikut :
a.    Permata     :     adalah batu kuat yang sangat berharga yang mampu memberikan keindahan serta kebanggaan bagi yang memilikinya.
b.    Nusa     :     adalah bumi, pulau dan tanah air tempat dimana kita berpijak yang harus selalu dibela dan dijaga.
c.    Permata Nusa CBP     :     adalah kader-kader yang kuat, berkualitas dan siap menjaga keutuhan nusa bangsa beserta isinya.
Pakaian seragam Corps Barisan Pelajar (CBP) terdiri atas :
1.    Pakaian Dinas Harian (PDH).
2.    Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Kaos.

Pasal 23
SUMBER DANA
1.    Kas IPNU di semua tingkatan.
2.    Iuran anggota CBP.
3.    Bantuan yang halal dan tidak mengikat.

PENJABARAN PERATURAN ORGANISASI
BAB I
POLA UMUM PEMBINAAN, PEDOMAN DAN LANDASAN KEGIATAN

Pasal 1
POLA UMUM PEMBINAAN

Pola umum pembinaan dalam Corps Barisan Pelajar (CBP) diatur dan disusun sesuai dengan pola pembinaan mental yang dapat memberikan motivasi kepada anggota yang disusun berdasarkan pada:
1.    Menambah keimanan dan ketakwaan, pengalaman,
2.    Meningkatkan pengetahuan, kecakapan, keterampilan dan ketajaman pemikiran anggotanya.
3.    Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan solidaritas sosial yang tinggi serta rela berkorban.
4.    Memupuk   rasa ukhuwah dan mampu menghargai orang lain serta mempertebal rasa percaya diri.
5.    Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan umat manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
6.    Menigkatkan kepekaan terhadap lingkungan dan kekayaan alam iainnya.
7.    Meningkatkan kepekaan terhadap kegiatan-kegiatan kemanusiaan.

Pasal 2
PEDOMAN KEGIATAN

Pedoman kegiatan Lembaga Corps Barisan Pelajar (L-CBP) adalah menerapkan prinsip-prinsip pendidikan dan latihan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi, keadaan, kepentingan dan perkembangan anggotanya dengan masyarakat sekitarnya dengan semboyan: "Belajar, Berjuang, Bertaqwa, dan Mengabdi".

Pasal 3
LANDASAN KEGIATAN

Dalam setiap melakukan kegiatan harus berlandaskan dan mengandung unsur-unsur keilmuan/pendidikan, ketakwaan, kejuangan yang mengabdi untuk kepentingan anggota masyarakat, juga organisasi Semua hal tersebut bersumber pada :
1.    Aqidah Islam Ahlusunnah wal Jamaah yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan   yang   Dipimpin   oleh   Hikmat  Kebijaksanaan  dalam Permusyawaratan/Perwakitan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2.    Undang-undang Dasar 1945.

BAB II
LAMBANG DAN SERAGAM ORGANISASI

Pasal 4
LAMBANG ORGANISASI
Lambang Organisasi dan arti:
1.    Lambang berbentuk segi lima dan dibatasi oleh garis yang berwama merah putih. Arti segi lima melambangkan rukun Islam dan Pancasila, garis merah putih mengandung arti bahwa CBP setia kepada Negara Kesatuan Repubtik Indonesia (NKRI).
2.    Warna dasar hijau, mengadung arti kemakmuran, kesuburan.
3.    Pada bagian dalam terdapat:
a.    Bintang berjumlah sembilan buah berwama kuning yang mengelilingi bola dunia yang berwama biru langit. Bintang yang paling besar melambangkan Nabi Muhammad SAW. 4 bintang di samping kiri dan kanan melambangkan para sahabat nabi (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali), warna biru melambangkan semangat perdamaian.
b.    Di bawah bintang terdapat buku terbuka yang berwama putih yang ditopang oleh bambu kuning dan bulu angsa, dan di bawahnya terdapat tulisan CBP yang berwama merah. Buku terbuka dan bulu angsa menggambarkan bahwa CBP merupakan semangat belajar bagi siapa saja. Sedangkan bambu kuning melambangkan perjuangan yang gigih.

Pasal 5
SERAGAM ORGANISASI
Seragam Lembaga Corps Barisan Pelajar.
1.    Pakaian Dinas Harian ( PDH)
a.    Baju lengan panjang berwama krem, merk castilo (c.0115) dengan dua buah saku tertutup (kanan dan kiri) dan pada pundak terdapat ban badge, adapun atribut sebagai berikut
-    Di atas saku kanan terdapat papan nama anggota dan di atas saku kiri terdapat tulisan Corps Barisan Pelajar disingkat dengan CBP (huruf Balok). warna hitam
-    Disaku kanan lambang kepangkatan, saku kiri  dipasang lambang IPNU
-    Lengan kanan dipasang logo CBP, dan diatasnya tertulis struktur tingkatan (DKN/DKW diikuti nama propinsi, DKC diikuti nama Kabupaten/Kota) di lengan kiri terdapat nama satuan kecamatan atau komisariat dan dibawahnya terdapat tanda kecakapan khusus bagi anggota.
b.    Celana panjang warna hijau, merk castilo (c.093) dua saku dalam didepan dan dua dibelakang
c.    Ikat pinggang warna hitam
d.    Mutz warna dan merk kain disesuaikan dengan kain celana. Dengan strip warna kuning tebal 1 cm dan dikiri atas terdapat pin CBP diameter 2 c,
e.    Dasi warna hitam
f.    Sepatu warna hitam

2.     Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
a.    Baju kaos lengan panjang dengan warna oranye, pada bagian dada sebelah kanan terdapat logo IPNU,  sebelah kiri terdapat logo CBP. Dipunggung terdapat tulisan CBP besar dan setengah lingkaran berwama hitam dan dibawahnya terdapat tulisan nama daerah dengan tulisan datar.
b.    Rompi warna hitam pada bagian dada sebelah kanan terdapat logo IPNU,  sebelah kiri terdapat logo CBP. Dipunggung terdapat tulisan CBP besar dan setengah lingkaran berwama merah dan dibawahnya terdapat tulisan nama daerah dengan tulisan datar.
c.    Celana panjang, wama dan model seperti PDH
d.    Topi berwarna hitam diatas shield terdapat lambang CBP.
e.    Sepatu PDL warna hitam

BAB III
ADMINISTRASI DAN ANGGARAN

Pasal 6
Karena status lembaga Corps Barisan Pelajar (L-CBP) adalah semi otonom dari IPNU, maka pengaturan administrasi CBP disesuaikan dengan peraturan administrasi IPNU (POA IPNU).
Untuk keseragaman administrasi, maka pelaksanaan kegiatan menggunakan stempel dan surat terpisah dengan IPNU, dengan penjelasan sebagai berikut :
1.    Surat keluar baik bersifat eksternal maupun internal Corps Barisan Pelajar (CBP) harus diketahui oleh pimpinan IPNU berdasarkan tingkatannya.
2.    Bentuk kop surat dan stempel terlampir
3.    Untuk penomoran surat CBP mnegikuti bentuk dan penomoran sebagaimana di IPNU, hanya singkatan IPNU diganti kata CBP
Untuk kelengkapan administrasi CBP, maka disetiap jenjang kepengurusan CBP harus dilengkapi :
a.    kop surat
b.    stempel
c.    papan nama
d.    sekretariat
e.    kelengkapan administrasi lainnya.

Pasal 7
ANGGARAN
Anggaan yang dibutuhkan untuk digunakan sebagai pembiyaan kegiatan Corps Barisan Pelajar (CBP) merupakan tanggungjawab pengurus IPNU dimasing-masing tingkatan dalam hal pengadaan.

BAB IV
MARS, PANJI, BENDERA, PAPAN NAMA

Pasal 8
MARS
Mars Corps Barisan Pelajar menyusul

Pasal 9
PANJI

Bentuk panji Corps Barisan Pelajar (CBP) :
1.    Ukuran
P x L = 120 cm x 90 cm , rumbai sepanjang 8 cm
2.    Bahan
Beludru berwarna putih dengan rumbai keemasan
3.    Gambar lambang sesuai ketentuan lambang
4.    Tingkat keberadaan
a.    Disebuah jajaran CBP hanya ada satu panji yang berada di tingkat pusat dan memakai lambang organisasi sebelah menyebelah
b.    Satu duplikat panji dengan ukuran yang sama pada setiap pengurus disemua tingkatan organisasi, dan memakai lambang organisasi sebelah saja.
5.    Panji digunakan pada acara-acara penting dan resmi baik bersifat intern maupun ekstern.

Pasal 10
BENDARA

1.    Ukuran P x L = 100 x 80 cm
2.    Bahan kain berwaran putih.
a.    Gambar lambang sesuai dengan ketentuan lambang
b.    Bendera digunakan pada acara-acara penting dan resmi baik bersifat intern maupun ekstern.
Pasal 11
PAPAN NAMA

Papan nama Corps Barisan Pelajar (CBP) dibuat dari bahan yang memadai, mudah didapat dan layak.

 
Ukuran    Panjang x lebar       
Dewan Koordinasi Nasional
Dewan Koordinasi Wilayah
Dewan Koordinasi Cabang
Dewan Koordinasi Ancab    180 cm x 140 cm
160 cm x 120 cm
140 cm x 100 cm
120 cm x 80 cm    
Pasal 12
PERALATAN ADMINISTRASI

1.     Kop surat CBP
a.     Jenis kertas HVS ukuran folio berwarna putih
b.     Pada posisi 3 cm dari atas tertulis identitas organisasi dengan peincian sebagai berikut :
b.1.    Lambang CBP di kiri atas
b.2.    Tingkatan jajaran Dewan Koordinasi
b.3    Tulisan Corps Barisan Pelajar
b.4.    Tulisan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
b.5.    Nama wilayah atau cabang dan alamat sekretariat
2.     Amplop Surat CBP
Jenis kertas berwarna putih sesuai dengan standar yang layak dan tercantum identitas organisasi persis seperti yang tercantum dalam Kop surat.
3.    Stempel CBP
a.     Stempel terbuat dari bahan yang memadai dan layak
b.     Bentuk dan ukuran stempel sama dengan bentuk dan ukuran IPNU
b.1.    Ditengah-tengahnya terdapat lambang CBP dibawah lambang terdapat tulisan tingkatan Dewan Koordinasi (Dewan Koordinasi Nasional, Dewan Koordinasi Wilayah dst)
b.2.     Di lengkungan sebelah atas tulisan Corps Barisan Pelajar.
b.3.     Di lengkungan sebelah bawah tulisan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.
b.4.     Di tengah lengkungan terdapat bintang segi lima sebagai pembatas.

BAB V
KODE ETIK, DOKTRIN DAN BAI’AT

Pasal 13
KODE ETIK
a.    Panggilan anggota CBP adalah Rekan (sama dengan panggilan IPNU).
b.    Panggilan khusus untuk koordinator disemua tingkatan adalah komandan.

Pasal 14
Doktrin
a. Taqwa Kepada Tuhan yang Maha Esa
b. Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam Ahlussunah Wal Jamaah
c. Mengamalkan pancasila dan UUD 1945
d. Cinta tanah air dan bangsa
e. Patuh dan taat kepada peraturan organisasi

2.     Bai’at
Bismillahirrahmanirrahim
Ashadu an laa ilaaha illa Allah
Wa Asy-hadu anna Muhammadan Rasulullah

Dengan ikhlas, sadar dan penuh rasa tanggung jawab dengan ini saya berbai’at:
1.    Siap menjadi anggota dan kader CBP
2.    Senantiasa menjunjung tinggi martabat dan nama baik agama Islam serta berusaha mewujudkan terlaksananya ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah di tengah-tengah masyarakat.
3.    Senantiasa mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
4.    Senantiasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk menunjang program pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur yang diridloi Allah SWT.
5.    Senantiasa setia melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi IPNU dengan tulus, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab.
6.    Senantiasa taat dan patuh kepada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama serta peraturan organisasi CBP.

Lahaula walaquwwata illa billahil aliyyil adzim

BAB XVIII
PENUTUP

Hal-hal yang belum sempurna diatas akan diatur dan disempurnakan melalui peraturan tambahan Lembaga Corps Barisan Pelajar (L-CBP)

    Ditetapkan     :  Samarinda, 24 Agustus 2007
    Pukul    : 03.20 WIT


Pimpinan Sidang




 
Alvin M Hasanil Haq
Ketua    M Asyhadi
Sekretaris    
 
  Today, there have been 2 visitors (2 hits) on this page! Pengelola Abdullah zaeni 085640011007-7878281  
 
http:www.ipnupekalongan.page.tl This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free